Notification

×

Iklan

Iklan

MOI NTT Ingatkan Media Online Dalam Menjalankan Fungsi Kontrolnya Tak Bertingkah Seperti Aparat Penegak Hukum

Kamis, 26 Agustus 2021 | Agustus 26, 2021 WIB Last Updated 2021-08-26T12:33:40Z

DetikSarai, Kupang - Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, kembali mengingatkan agar media online dalam melakukan tugas-tugas peliputan tidak melampaui batasnya sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Hal itu ditekankan oleh Rusdy Saleh Maga selaku Wakil Ketua I DPW MOI Provinsi NTT, kepada seluruh wartawan Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT, Pada Kamis, 26/08/2021.

Petinggi MOI NTT itu nampak sangat kritis dalam melakukan diskusi yang bertujuan membangun SDM organisasi kaliber pers tersebut, di Kantor Sekretariat DPW MOI Provinsi NTT di Jl. Perintis Kemerdekaan I Kayu Putih, Kota Kupang.

Menurut Rusydi (Sapaan akrabnya) wartawan harus mengetahui porsinya agar tidak gagal paham dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,

"Ingat! Wartawan bukan polisi, jaksa dan hakim. Media terlahir dari Intelektualitas sehingga sebagai wartawan MOI kita harus benar-benar paham apa itu pers." Ujar Tokoh Pers Muslim itu.

Kembali dikatakan oleh Rusydi bahwa, "Media dalam melakukan fungsi kontrol harus objektif dan berimbang. Jangan merampas hak dari polisi, jaksa maupun hakim, karena tugas kita hanya menulis dan biar publik yang menilai." Bebernya

Masih menurut jurnalis senior pemegang jenjang sebagai wartawan utama di Dewan Pers ini bahwa, untuk sekedar saling mengingatkan agar seluruh anggota MOI di NTT dalam menjalankan fungsinya tidak bertingkah seperti seolah-olah dirinya adalah penegak hukum,

"Media juga tak boleh menjustifikasi apakah seseorang itu bersalah atau tidak karena itu merupakan kewenangan hakim jadi biarkan hakim yang memutuskan." Ungkapnya

Diakhir dialog Tokoh muda MOI Provinsi NTT ini juga mengingatkan secara tegas agar anggota MOI harus bekerja secara cerdas serta menunjukkan SDM yang berkualitas, dan biarkan publik yang menilainya,

"Ingat baik-baik bahwa wartawan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi kepada polisi, jaksa maupun hakim. Marilah bekerja sesuai dengan apa yang tertuang dalam UU Pers karena itu adalah rel kita, jangan buat lain sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari." Tandas Rusdy (Tim)