Notification

×

Iklan

Iklan

FSPTSI Buat BPJS Plus "Perisai Hukum" Bagi Driver, Masyarakat Pekerja dan Buruh

Senin, 23 Agustus 2021 | Agustus 23, 2021 WIB Last Updated 2021-08-23T06:35:36Z


DetikSarai, Jakarta - Organisasi Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengembangkan program “BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Plus” bagi para lintas driver (pengemudi) Indonesia serta Masyarakat Pekerja dan Buruh.

Federasi SPTSI dibawah Pimpinan Ketua Umum, HM. Jusuf Rizal terus melakukan banyak terobosan. Setelah Munas II, mendirikan Driver,Biker, Ojek Kamtibmas Community (DBOKC) yang mewadahi para lintas driver seluruh Indonesia sebagai Mitra Kepolisian. 

Kemudian mendirikan media online www.mitra kepolisian.com dan Koperasi Masyarakat Transportasi Indonesia (Komtri) yang ikut memasarkan produk “Perisai” BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kematian, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua).

Kini FSPTSI mengembangkan program “BPJS Plus”, baik untuk Produk BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya bagi pekerja sektor informal, seperti para driver (Pengemudi)

“Program BPJS PLUS ini dibuat berdasarkan kebutuhan para driver, pekerja maupun buruh di lapangan. Kita tidak mengganggu program BPJS, baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, tapi kita bersinergi untuk melengkapi,” tegas HM. Jusuf Rizal, pria yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu kepada media di Jakarta.

Layanan Program BPJS Plus tersebut, lanjut Jusuf Rizal adalah pemberian proteksi (perlindungan) hukum “PERISAI HUKUM” bagi mereka yang ikut program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola oleh FSPTSI bekerjasama dengan LBH LSM LIRA.

Dikatakan selama ini banyak driver, pekerja dan buruh mengalami masalah hukum saat menjalankan pekerjaannya. Misalnya, saat terkena musibah, seperti PHK, pelecehan, tindakan kesewenangan, Kecelakaan Lalu Lintas dll. Dan sering mereka mengalami kendala saat berhadapan dengan hukum.

“Untuk itu FSPTSI-LBH LSM LIRA akan memberikan bantuan hukum dan advokasi (Perisai Hukum). Proteksi hukum ini tidak ada dalam program BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Kami melengkapi dan bermitra dengan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan,” tambah pria berdarah Madura-Batak yang juga Sekjen Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) itu.

Dicontohkan, misalnya, jika pekerja sektor informal ikut program BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar Rp. 16.800 per bulan untuk paket program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Nah untuk memperoleh layanan program “Plus” berupa proteksi (Perlindungan) hukum (Perisai Hukum) pekerja cukup membayar Administrasi Rp.25 ribu pertahun. Dan dapat diperpanjang setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikatakan saat ini masalah hukum sangat penting. Jika para pekerja tidak paham hukum, bisa-bisa saat menghadapi masalah justru dipermainkan yang dapat menimbulkan mengeluarkan biaya besar. Dengan memiliki Proteksi Perisai Hukum akan lebih simpel dan murah.

“Jadi melalui layanan BPJS Plus berupa “Proteksi Perisai Hukum”, kami memberikan layanan bagi driver, biker, ojek, pekerja maupun buruh untuk bina, lindung dan sejahtera. Artinya bagi mereka yang mengalami masalah hukum saat melaksanakan kerja akan diberi advokasi dan hukum,” tegas Jusuf Rizal yang juga advokat dan Ketum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI). (Tim)