Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku YU, Ditetapkan sebagai Tersangka di Jera dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP

Selasa, 08 Juni 2021 | Juni 08, 2021 WIB Last Updated 2023-01-06T03:32:34Z

Doc: Zet Missa, S.H, Kuasa Hukum korban
DetikSarai|Kupang - Kasus penganiayaan terjadi di depan kantor J&T Penfui, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota kupang Jumat (25/12/2020) silam telah sampai pada titik terang dengan ditetapkannya pelaku yang berinisial YU alias Tolan sebagai tersangka dalam kasus dimaksud.



Pelaku (YU) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil visum korban (Saat itu Red_), keterangan para saksi dan korban akhirnya pihak Kepolisian Resort Kupang Kota melaksanakan gelar perkara pada 03/06/2021. Dari hasil gelar perkara tersebut pelaku (YU) ditetapkan sebagai tersangka.



Kuasa hukum korban, Zet Missa SH selaku staf LBH Surya NTT, saat dimintai tanggapan dirinya menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi kinerja dari penyidik Polres Kupang Kota serta berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat kepastian hukum.



"Kita dari Kuasa hukum korban memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang telah bekerja dengan baik dalam menetapkan tersangka dan kita tetap mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum yang baik dari aparat penegak hukum," Tutur Zet



Diketahui bahwa kasus tersebut telah dilaporkan pada 2020 silam dengan nomor LP/B/1246/XIII/2020 SPKT Res. Kupang Kota dengan delik aduan Pengeroyokan yang mana ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara namun sesuai SP2HP, pelaku dijerat dengan tindakan penganiyaan sesuai dengan pasal 170 ayat (1) KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP.



Liputan