Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam dibekuk oleh Bripka Pance Sopacua Bersama Tim

Kamis, 03 Juni 2021 | Juni 03, 2021 WIB Last Updated 2023-01-04T04:08:54Z


DetikSarai|Kupang - Pelaku penganiyaan yang berinisial GCL di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali dibekuk oleh Polsek Kupang Tengah, pada Jumat, 21 Mei 2021.



Menurut informasi yang didapat media kejadian itu bermula pada hari Selasa, 27/04/2021, Angga Saputra Ndolu (Korban) dan pelaku (GCL) sama-sama hadiri acara ulang tahun di RT. 010/RW. 05, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.



Sekitar pukul 05.00 Wita, Terjadilah perselisihan antara korban dan pelaku yang di sebabkan karena korban memukul teman pelaku di tempat acara tersebut. Akibat dari perselisihan itu acara pun dihentikan.



Setelah itu pelaku dan beberapa temannya mendahului di depan pasar seribu. Pada saat korban datang dan memukul lagi temannya pelaku, lalu korban pun pergi dan menyampaikan hal itu kepada seorang temannya, korban dan temannya itu datang menghampiri pelaku didepan pasar seribu.



Kemudian teman korban mencoba damaikan korban dan pelaku namun terjadi lagi pertengkaran antara korban dan pelaku, sehingga pelaku memukul tetapi korban lari pada saat itu.



Saat berlari, korban terjatuh sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau saat itu sudah dibawa oleh pelaku. Pelaku menikam bagian kepala belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 kali dan punggung belakang bagian kiri sebanyak 1 kali,



Setelah itu Pelaku melarikan diri. Selanjutnya korban datangi Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut



Saat itu korban dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Kupang untuk di lakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap luka yang korban alami.



Usai kejadian itu Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan guna dilakukan penangkapan terhadap pelaku.



Pelaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di wilayah hukum polsek kupang tengah, dengan tegas Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus kono Feka, S.Sos memerintahkan agar segera di lakukan penangkapan terhadap pelaku dengan diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap pelaku.



Kemudian, Jumat, 21/05/2021, pukul 14.00 siang, Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Bripka Pance Sopacua dan tim menangkap pelaku dibelakang rumahnya. 



Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan koperatif, pelaku pun di giring ke Polsek kupang tengah untuk di proses pemeriksaan yg dilakukan oleh Penyidik Pembantu Bripka Muhammad Komarudin, SH.



Setelah usai menjalani pemeriksaan, pelaku sebagai titipan di Rutan Polres Kupang.



Atas perbuatan itu, pelaku di jerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.



Liputan