Doc: Rusydi Maga, Wakil Ketua I DPW MOI Provinsi NTT |
DetikSarai|Kupang - Dewan Pimpinan Wilayah MOI (Media Online Indonesia) Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tegas minta Polda NTT segera tangkap pelaku pembuat dan penyebar Konten Politik SARA.
Hal itu nampaknya DPW MOI Provinsi NTT menerbitkan surat secara resmi kepada Rusydi Maga selaku Wakil Ketua I untuk membuat laporan polisi di Polda NTT, Sabtu, 05/06/2021.
Rusydi Maga yang sebagai Wartawan Utama tersebut dengan resmi menerima mandat dari DPW MOI NTT untuk membuatkan Laporan Polisi (LP) ke Polda NTT atas beredarnya Konten SARA yang terus didengungkan beberapa orang.
Rusdy (Sapaan akrabnya) kepada media menjelaskan secara sistim organisasi dirinya tunduk terhadap mandat tersebut.
"Ini merupakan mandat sehingga saya bertindak atas nama organisasi bukan pribadi." Ungkap Rusdy
Lanjut Wartawan Utama itu, menjelaskan bahwa dasar laporan fokus terhadap pelaku pembuat maupun penyebar Konten SARA
"Ini semua jelas hanya demi kepentingan masyarakat semata. Kita Media Online Indonesia ingin menyelamatkan banyak orang agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan sesat segelintir orang yang berusaha memprovokasi seluruh masyarakat." Jelas Wakil Ketua I MOI Provinsi NTT
Terlepas dari isu SARA yang beredar tersebut, Tokoh Muslim yang cukup berpengaruh dalam jajaran elit pers Kota Kupang itu berpesan agar,
"Kita semua bersaudara, mari bersatu dan saling mengasihi. Damai itu indah, perbedaan bukanlah jurang pemisah tali persaudaraan antara kita, pakailah cinta dan kasih sebagai jembatan untuk kita saling bersilahturahmi." Tutur Wartawan Utama itu.
Berhubung dengan konten politik sara di kota kupang dan rekaman hasil wawancara ketua DPRD kota kupang yang beredar di publik Rusydi menjelaskan, tidak semua peristiwa layak diberitakan.
"Tidak semua orang layak diwawancarai dan dimintai konfirmasi sebagai narasumber. Tidak semua peristiwa memiliki nilai berita. Untuk itu, Jurnalis harus peka dan menghindari berita yang beraroma SARA," Tegas Tokoh Muslim tersebut.
Tokoh Muslim itu berharap para media di NTT dalam mempublish berita dan praktek yang ideal, tidak semua bahan berita langsung “dicaplok mentah-mentah” dan dipublikasikan, harus difilter atau digodok secara matang dan berimbang dalam redaksi sebelum dipublikasikan apalagi menyangkut isu sara.
"Harus diingat, kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa tanggung jawab. Kebebasan pers justru harus bertanggung jawab berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Terlebih bila terkait dengan peristiwa yang “patut dapat diduga” bermuatan SARA (suku, agama, ras, antar-golongan)," Tutup Rusdy Wakil Ketua I MOI Provinsi NTT
Liputan