Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota Kodim 1603/Sikka (Pelda Joaquin Pereira) Aniaya Petugas SPBU Waipare Segera diproses Hukum

Jumat, 04 Juni 2021 | Juni 04, 2021 WIB Last Updated 2023-01-04T06:41:30Z

DetikSarai|Kupang - Kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum Bintara Tinggi Koramil 1603-04/Kewapante (Pelda Joaquin Pereira) terhadap petugas SPBU di Waipare Kabupaten Sikka yang bernama Ignasius N. Bolakinger pada Selasa (25/5) lalu merupakan tindak pidana yang merugikan reputasi TNI AD. 



Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M., selaku Pimpinan yang langsung membawahi Satuan di jajaran wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) salah satunya Kodim 1603/Sikka, mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan Dandenpom Kupang untuk memproses Pelda Joaquin Pereira sesuai ketentuan hukum yang berlaku di TNI. Proses hukum ini akan dikawal oleh Korem 161, Kodam Udayana maupun Mabes AD sampai dengan persidangan.



Walaupun mediasi telah dilakukan di Koramil 1603-04/Kewapante, antara Pelda Joaquin Pereira dengan korban & keluarga telah dicapai kesepakatan damai, namun proses hukum tetap berjalan sampai pada sidang peradilan militer. 


Liputan