Notification

×

Iklan

Iklan

DPW MOI Gelontorkan Dana Sebesar 7,5M untuk Subsidi 3000 Badan Hukum Bagi Pegiat Pers di NTT

Kamis, 27 Mei 2021 | Mei 27, 2021 WIB Last Updated 2023-01-03T04:08:08Z
moi_ntt
Doc: DPW MOI Provinsi NTT, Herry FF Battileo, SH, MH, 

DetikSarai | Kupang - Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur gelontorkan dana sejumlah 7,5 Milyar untuk subsidi sebanyak 3000 badan hukum perusahaan pers murah dengan harga Rp 2,5 Juta.



Sesuai dengan Perencanaan Anggaran Program Jangka Pendek Tahun 2020-2023, DPW MOI NTT merevisi program bantuan badan hukum yang dulunya sebesar Rp 3,5 Juta menjadi seharga Rp 2,5 Juta/Badan Hukum.



Hal tersebut disampaikan langsung oleh Herry FF Battileo, SH.,MH, selaku Ketua DPW MOI Provinsi NTT kepada wartawan, Kamis, 27/05/2021 di kantornya. 



Setelah adanya perubahan anggaran tersebut DPW MOI NTT telah melakukan perubahan untuk menyuntikan dana tambahan ke pos anggaran subsidi badan hukum.



Herry menjelaskan bahwa bantuan subsidi 3000 (Tiga Ribu) badan hukum perusahaan pers seharga Rp 2,5 Juta (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) itu adalah komitmen MOI untuk membenahi pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur, 



"Bantuan subsidi ini merupakan komitmen kita untuk mendorong seluruh perusahaan pers di NTT yang belum memiliki legalitas agar dapat berbadan hukum. Mereka bisa mendapatkan legalitasnya hanya dengan Rp 2,5 Juta saja." Ucap Herry



Lebih lanjut menurut Advokat ternama itu, seluruh badan hukum itu di peruntukkan bagi semua pegiat pers yang ada di NTT tanpa terkecuali,



"3000 badan hukum ini bukan untuk media MOI saja tapi seluruh media online yang tidak ada legalitas dan sementara beroperasi saat ini." Tuturnya



Herry menegaskan bahwa sesuai dengan perintah UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa setiap perusahaan pers harus berbadan hukum



"Sesuai dengan perintah undang-undang bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum dan ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers. Ini sudah jelas dan wajib hukumnya," Pungkas Ketua DPW MOI Provinsi NTT itu



Dirinya juga berharap agar semua semua media online di NTT yang belum ada legalitas dapat menaati perintah undang-undang tersebut,



"Kita hanya ingin membantu dan membangun pers di NTT menjadi baik. Dan kita benar-benar berkomitmen. Bagi rekan-rekan media yang tidak berbadan hukum bisa datang ke Sekretariat MOI di Jl. Perintis Kemerdekaan I, No. 007 Kayu Putih, Kota Kupang agar dibantu." Pungkas Advokat kondang. 



Liputan/AH